بسم الله الرحمن الرحيم
عن عبد الله رضي الله عنه: قال النبي صلى الله عليه وسلم: (إذا كنتم ثلاثة، فلا يتناجى رجلان دون الآخر حتى تختلطوا بالناس، أجل أن يحزنه).
“Dari Ibni Mas’ud –Rodhiyallohu ‘anhu-,
bahwasannya Rosululloh –Sholallohu ‘alaihi wasalam- bersabda : “Apabila
kalian bertiga, maka janganlah dua orang berbisik-bisik tanpa mengikut
sertakan yang lain, sampai mereka berkumpul dengan manusia yang
lainnya, karena yang demikian itu akan menyusahkan orang yang tidak
diajak berbisik”(HR. Bukhori dan Muslim).
Ma’na Al hadits:
Nabi –Sholallohu ‘alaihi wasalam- adalah
orang yang sangat bersemangat didalam mengokohkan tali persaudaraan
diantara kaum muslimin, dan beliau melarang terhadap segala perkara yang
dapat menimbulkan terjadinya permusuhan dan perpecahan diantara kaum
muslimin.
Maka di dalam hadits ini Nabi
–Sholallohu ‘alaihi wasalam- melarang bagi dua orang untuk
berbisik-bisik pada saat orang ke tiga hadir bersama mereka, karena yang
demikian itu akan menyakiti dan menyempitkan (dada) orang ke tiga yang
hadir bersama mereka. Karena dia (orang ke tiga) akan menyangka
bahwasannya kedua orang tersebut (yang sedang berbisik-bisik) sedang
memperbincangkan tentang dirinya dengan sesuatu yang tidak ia sukai.
Atau mungkin dia (orang ketiga) akan menyangka, keduanya berniat
melakukan perbuatan jahat kepadanya. Atau dia akan menyangka bahwa
kehadirannya di tengah-tengah mereka tidak mereka kehendaki, sehingga
dia tidak berhak untuk mendengar pembicaraan yang sedang terjadi
diantara kedua orang tersebut.
Dan di dalam perbutan ini (yakni
berbisik-bisik diantara dua orang tanpa menyertakan orang ketiga),
terdapat di dalamnya unsur penghinaan terhadap orang ketiga yang tidak
mereka ajak berbisik. Berdasarkan atas hal tersebut, maka berbisik-bisik
diantara dua orang tanpa menyertakan orang ketiga akan menjadi akibat
timbulnya permusuhan dan kebencian dari pihak orang ketiga kepada
keduanya. Dan ini adalah perkara yang dilarang oleh agama Islam.
Akan tetapi, ketika seseorang ingin
berbisik-bisik dengan orang lain dan bersama keduanya ada orang ketiga,
maka wajib bagi keduanya untuk menunggu sampai mereka berkumpul dengan
manusia yang lainnya, atau sampai orang ketiga itu pergi, agar keduanya
dapat bersendirian didalam melakukan pembicaraan yang terjadi diantara
mereka, sehingga lenyaplah bahaya sebagaimana yang diisyarotkan oleh
hadits.
Faidah-faidah Al Hadits:
1. Tidak
halal bagi dua orang untuk berbisik-bisik tanpa menyertakan orang
ketiga, atau tidak halal bagi tiga orang atau lebih untuk
berbisik-bisik tanpa menyertakan salah seorang diantara mereka kecuali
orang tersebut mengijinkan hal yang demikian itu.
2. Larangan
untuk berbisik-bisik itu terjadi pada perkara yang mubah, adapaun
berbisik-bisik pada perkara selain perkara mubah maka hukumnya harom,
meski tidak ada seorangpun yang bersama orang yang berbisik-bisik
tersebut.
3. Apabila
mereka berempat, dan dua orang diantara mereka berbisik-bisik, tanpa
menyertakan dua orang yang lainnya, atau jumlah mereka lebih banyak dari
empat orang, dan segolongan dari mereka berbisik-bisik tanpa
menyertakan golongan yang lainnya, maka tidak ada larangan dalam hal
ini.
4. Dan
termasuk dalam larangan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits adalah
apabila dua orang berbicara dengan bahasa yang tidak difahami oleh
orang ketiga, padahal ada bahasa yang bisa difahami oleh semua pihak.
5. Agama islam mengajarkan kepada pengikutnya untuk berahlaq dengan ahlaq yang mulia serta tingkah laku yang lurus.
Maroji’ : silsilah ta’lim al
lughoh al ‘arobiyah (al hadits asy syarif mustawa tsani’)
Diterjemahkan oleh Ummu Abdirrohman Najiyah Ibnat Kaswit
Ghoffarollohu ‘anhaa wa waalidaihaa
http://muhibbatul-ilmi.blogspot.com/