Selamat Datang di Web Jendela Keluarga Aris Nurkholis - Ratih Kusuma Wardani

Thursday, December 12, 2013

Biaya-biaya KPR Dapat di Nego

Biaya KPR yang Dapat di Nego


Jendela-Keluarga. Biaya kredit kepemilikan rumah (KPR) sering jadi momok ketika mengambil rumah secara kredit. Jumlahnya tidak kecil dan harus dibayar dimuka. Namun, biaya KPR sebenarnya ada yang bisa di nego. Apa saja biaya KPR yang bisa di nego?



Jenis Biaya KPR (Kredit Kepemilikan Rumah)

Secara umum, biaya KPR terdiri atas sebagai berikut:
  1. Uang Muka Pembayaran (DP) Rumah
  2. Biaya Notaris dan Pengurusan Sertifikat dan Surat – Surat
  3. Biaya Provisi dan Administrasi
  4. Biaya Premi Asuransi Kebakaran
  5. Biaya Premi Asuransi Jiwa
  6. Biaya Roya
Mari kita lihat satu persatu – satu.

1. Uang Muka KPR

Uang muka adalah porsi self-financing dalam KPR. Bank tidak membiayai 100% nilai rumah yang dibeli. Uang muka harus sudah dibayarkan sebelum anda bisa mengajukan kredit. Bukti bahwa anda punya kemampuan keuangan. Tidak seperti dulu lagi dimana bank menentukan sendiri jumlah uang muka. Sekarang Bank Indonesia (BI) mengatur uang muka minimum sebesar, yaitu 20% sampai 30% dari nilai rumah yang akan dibiayai.

Boleh dikatakan uang muka minimum tidak bisa di nego. Namun, BI tidak menetapkan persyaratan uang muka minimum untuk semua jenis kredit rumah. Ada jenis kredit yang nilai uang mukanya bisa lebih rendah dari 30%. Bisa ditanyakan ke bank, jenis kredit apa yang uang muka bisa lebih rendah dari ketentuan minimum 30%. Uang muka 20% biasanya untuk tipe rumah di bawah tipe 70. Sedangkan uang muka 30% biasanya untuk tipe rumah di atas 70.

2. Biaya Notaris KPR

Biaya ini adalah jasa kepada notaris dan pihak terkait dalam pengurusan surat – surat terkait kepemilikan tanah. Misalnya, pengecekan keabsahan sertifikat,  balik nama sertifikat, pemasangan hak tanggungan dan lain – lain.

Jumlahnya sangat tergantung dari tarif jasa yang diberikan oleh notaris. Tidak ada standard disini. Ketika mengambil KPR sebesar 200 juta rupiah, saya harus membayar biaya notaris sekitar 2 jutaan rupiah. Karena tidak ada tarif standard, ini peluang melakukan negosiasi dengan notaris. anda bisa meminta diskon ke notaris. Pengalaman saya, notaris mau memberikan potongan, meskipun jumlahnya kecil.

Anda bisa membandingkan tarif jasa antara beberapa notaris yang sudah ditunjuk oleh bank. Jangan khawatir soal kualitas notaris karena notaris yang sudah masuk daftar di bank sudah diseleksi secara ketat oleh bank, sehingga kualitasnya bisa diandalkan.

3. Biaya Provisi dan Administrasi KPR

Ini biaya yang paling sering diberikan potongan atau tarif promosi oleh bank. Dari waktu ke waktu bank memberika diskon untuk biaya ini. Bahkan jika tidak ada program diskon pun, anda bisa minta keringanan biaya provisi kepada bank. Namun, karena jumlahnya tidak terlalu besar, biaya ini porsinya kecil dalam komponen biaya KPR

4. Biaya Premi Asuransi Kebakaran KPR

Bank wajib melindungi nilai jaminan rumah dari risiko kebakaran. Untuk itu, jaminan perlu diproteksi dengan asuransi kebakaran sampai masa kredit selesai.

Debitur harus membayar premi asuransi kebakaran. Namun, jika terjadi kebakaran, ganti rugi akan dibayarkan oleh asuransi kepada bank. Di dalam polis asuransi disebutkan posisi bank sebagai pihak yang akan menerima ganti rugi. Premi asuransi kebakaran termasuk yang sulit untuk ditawar. Umumnya, premi ini sudah tetap dari perusahaan asuransi.

Selain itu, jika anda ingin melakukan negosiasi, prosesnya agak ribet karena tidak bisa berhubungan langsung dengan perusahaan asuransi tetapi harus melalui bank. Prosesnya menjadi lebih panjang dan lebih lama. Kabar baiknya. Premi asuransi kebakaran tidaklah mahal. Rumah saya yang nilai kreditnya sekitar 200 juta rupiah, premi asuransi kebakaran hanya sekitar Rp. 450.000,00.

5. Biaya Premi Asuransi Jiwa KPR

Asuransi jiwa dibutuhkan untuk memproteksi baik bank maupun keluarga kreditur. Jika kreditur meninggal dunia, asuransi akan melunasi sisa pinjaman.

Premi asuransi jiwa dibayar oleh kreditur. Premi asuransi jiwa tidak murah dan nilainya sangat tergantung umur dan kondisi kesehatan kreditur. Makin tua umur anda, makin mahal premi asuransi jiwa. Dengan kredit  Rp 200 juta rupiah, saya harus membayar premi sebesar  Rp 750.000,- untuk perlindungan asuransi jiwa selama masa kredit.

Namun, ketentuan kreditur wajib memiliki asuransi jiwa bukanlah sesuatu yang seragam. Beberapa bank mewajibkan, tetapi ada bank yang tidak mewajibakan kreditur memiliki asuransi jiwa. Kenapa ada bank yang tidak mewajibkan? Ada beberapa alasan.

Pertama, jaminan bisa dijual saat kreditur meninggal. Kedua, keluarga kreditur bisa meneruskan kredit tersebut. Ketiga, kredit bisa diambil alih oleh kreditur lain yang ingin melanjutkan kredit rumah tersebut.
Jika, anda merasa biaya premi asuransi jiwa besar, bisa meminta diskon ke pihak asuransi melalui bank. Tetapi, diskon premi asuransi jiwa biasanya tidak mudah.

Seperti asuransi kebakaran, anda berhubungan secara tidak langsung dengan perusahaan asuransi jiwa, sehingga prosesnya butuh waktu dan agak berbelit-belit. Atau, anda bisa mencari bank yang tidak mewajibkan asuransi jiwa. Inilah soal biaya KPR. Selain mempersiapkan dana, anda perlu pula bernegosiasi dengan bank untuk mendapatkan biaya KPR yang lebih rendah. Selamat mencoba dan semoga berguna. By. Aris Nurkholis

Sumber: www.duwitmu.com

0 comments:

Post a Comment